Minggu, 06 Juni 2010

Contractors and Erection All Risk Insurance

covers all risks of loss or damage to construction of the project or erection of machinery and Third Party Liability as well

Project Construction is of huge value and considerably high risks, it is designed to give full and comprehensive cover with set s of clauses to include Offsite Storage, Designer Risks, Existing Property, Transit Risks, 50/50 Clause, etc etc

Contractor's Plant and Machinery Equipment Insurance

Insurance covers your heavy equipment, plant and machinery against all risks subject to CPE – Munich Re Wordings. It covers equipment whilst at work or at rest, it covers loss or damage due to fire, riots, strikes, flood, typhoon, storm or other accidental damage

Cover is also available on Total Loss basis.

Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan takterduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)

Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling

Jaminan Contractors’ Plant and Equipment (CPE) termasuk:

*
Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
*
Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
*
Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
*
Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
*
Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
*
Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
*
Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian
*
Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.

Pengecualian

· Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler

· Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll

· Kendaraan umum, perahu, pesawat

· Kerusakan karena air pasang (rob)

· Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)

· Aus, korosi, sifat barang itu sendiri

· Kerusakan selama pengetesan

· Pekerjaan dibawah tanah (underground)

· Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif

· Kesengajaan oleh Tertanggung

· Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik

· Gangguan usaha dan Tanggung Jawab Hukum

Objek Pertanggungan: Alat-alat berat apa saja yang bisa diasuransikan?

Semua jenis alat-alat berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan, peralatan konstruksi, pertambangan batu-bara, pertambangan biji besi, timah, pertambangan batu, terminal container, dll seperti:

· Cranes · Wheel Loader · Excavator · Forklift · Vibrator · Dump Trucks · Grinda · Buldozer · dan lain-ain dari berbagai jenis dan varian

Electronic Equipment Insurance

covers your electronic equipment or electrical machinery or installation such as medical equipments or ICT against all risks subject to EEI – Munich Re Wordings. It covers loss or damage due to fire, electrical breakdown, riots, strikes, flood, typhoon, storm or other accidental damage.

Electronic Equipment Insurance (EEI) provides cover for Material Damage, External Data Media and Increased Cost of Working

WORKMEN COMPENSATION AND EMPLOYER'S LIABILITY INSURANCE

WORKMEN COMPENSATION :

adalah Asuransi Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan dengan skala benefit yang lebih besar dari Jamsostek, skala benefit dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam memberikan “kenyamanan” terhadap tenaga kerja, Skala benefit yang paling populer adalah yang dikenal dengan nama “Pertamina Benefits”

EMPLOYER'S LIABILITY INSURANCE
adalah Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja (employers) terhadap Tenaga Kerja (employees) sehubungan dengan kecelakaan kerja (bodily injury) atau penyakit (disease) yang diakibatkan oleh kelalaian pemberi kerja didalam menyediakan standard keamanan yang seharusnya disediakan atau dipersyaratkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja (Employers Liability) dalam hal ini adalah diluar santunan dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident yang memang menjadi hak Tenaga Kerja.

CONTAINER INSURANCE

menjamin kerusakan atau kerugian pada Kontainer baik saat di dek, di laut (kapal), di angkutan darat atau dimana saja dalam batas teritoral yang diizinkan, jaminan atas Asuransi Kontainer (Container Insurance) terdiri dari All Risks dan Total Loss, namun mengingat penyebaran dan area pengangkutan melalui container, jaminan yang sering diberikan adalah Total Loss Only.

Yacht Insurance

umumnya menggunakan wordings polis “Institute Yacht Clause” namun ada juga yang menggunakan tailor made wordings “Yacht Insurance”

Jaminan Yacht Insurance terdiri dari:
1. Hull & Machinery (Kapal dan Mesinnya)
2. Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga)
3. Personal Accident for Crews and Passengers (Kecelakaan Diri Operator dan Penumpang)
4. Personal Effects (Barang-barang dan perlengkapan pribadi)

Protection & Indemnity (P&I) Insurance

menjamin tuntutan hukum pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal.

Jaminan P&I meliputi:

1. Cargo Liability: Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya
2. Crew Liability: Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal
3. Collision Liability: Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain,
kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya
4. Pollution Liability: Jaminan terhadap klaim kerusakan lingkungan atau polusi
5. Other Claims: Klaim-klaim yang lain seperti biaya-biaya penyelamatan pengangkatan
bangkai kapal, dan lain-lain
6. Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya