Minggu, 06 Juni 2010

Protection & Indemnity (P&I) Insurance

menjamin tuntutan hukum pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal.

Jaminan P&I meliputi:

1. Cargo Liability: Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya
2. Crew Liability: Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal
3. Collision Liability: Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain,
kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya
4. Pollution Liability: Jaminan terhadap klaim kerusakan lingkungan atau polusi
5. Other Claims: Klaim-klaim yang lain seperti biaya-biaya penyelamatan pengangkatan
bangkai kapal, dan lain-lain
6. Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya

0 komentar: