WORKMEN COMPENSATION :
adalah Asuransi Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan dengan skala benefit yang lebih besar dari Jamsostek, skala benefit dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam memberikan “kenyamanan” terhadap tenaga kerja, Skala benefit yang paling populer adalah yang dikenal dengan nama “Pertamina Benefits”
EMPLOYER'S LIABILITY INSURANCE
adalah Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja (employers) terhadap Tenaga Kerja (employees) sehubungan dengan kecelakaan kerja (bodily injury) atau penyakit (disease) yang diakibatkan oleh kelalaian pemberi kerja didalam menyediakan standard keamanan yang seharusnya disediakan atau dipersyaratkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku.
Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja (Employers Liability) dalam hal ini adalah diluar santunan dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident yang memang menjadi hak Tenaga Kerja.
Minggu, 06 Juni 2010
WORKMEN COMPENSATION AND EMPLOYER'S LIABILITY INSURANCE
Label: Employer's liability Insurance, Workmen Compensation
Diposting oleh Agata Sulistyowati di 12.27
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar