Minggu, 06 Juni 2010

Contractors and Erection All Risk Insurance

covers all risks of loss or damage to construction of the project or erection of machinery and Third Party Liability as well

Project Construction is of huge value and considerably high risks, it is designed to give full and comprehensive cover with set s of clauses to include Offsite Storage, Designer Risks, Existing Property, Transit Risks, 50/50 Clause, etc etc

Contractor's Plant and Machinery Equipment Insurance

Insurance covers your heavy equipment, plant and machinery against all risks subject to CPE – Munich Re Wordings. It covers equipment whilst at work or at rest, it covers loss or damage due to fire, riots, strikes, flood, typhoon, storm or other accidental damage

Cover is also available on Total Loss basis.

Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan takterduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)

Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling

Jaminan Contractors’ Plant and Equipment (CPE) termasuk:

*
Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
*
Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
*
Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
*
Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
*
Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
*
Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
*
Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian
*
Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.

Pengecualian

· Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler

· Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll

· Kendaraan umum, perahu, pesawat

· Kerusakan karena air pasang (rob)

· Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)

· Aus, korosi, sifat barang itu sendiri

· Kerusakan selama pengetesan

· Pekerjaan dibawah tanah (underground)

· Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif

· Kesengajaan oleh Tertanggung

· Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik

· Gangguan usaha dan Tanggung Jawab Hukum

Objek Pertanggungan: Alat-alat berat apa saja yang bisa diasuransikan?

Semua jenis alat-alat berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan, peralatan konstruksi, pertambangan batu-bara, pertambangan biji besi, timah, pertambangan batu, terminal container, dll seperti:

· Cranes · Wheel Loader · Excavator · Forklift · Vibrator · Dump Trucks · Grinda · Buldozer · dan lain-ain dari berbagai jenis dan varian

Electronic Equipment Insurance

covers your electronic equipment or electrical machinery or installation such as medical equipments or ICT against all risks subject to EEI – Munich Re Wordings. It covers loss or damage due to fire, electrical breakdown, riots, strikes, flood, typhoon, storm or other accidental damage.

Electronic Equipment Insurance (EEI) provides cover for Material Damage, External Data Media and Increased Cost of Working

WORKMEN COMPENSATION AND EMPLOYER'S LIABILITY INSURANCE

WORKMEN COMPENSATION :

adalah Asuransi Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan dengan skala benefit yang lebih besar dari Jamsostek, skala benefit dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam memberikan “kenyamanan” terhadap tenaga kerja, Skala benefit yang paling populer adalah yang dikenal dengan nama “Pertamina Benefits”

EMPLOYER'S LIABILITY INSURANCE
adalah Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja (employers) terhadap Tenaga Kerja (employees) sehubungan dengan kecelakaan kerja (bodily injury) atau penyakit (disease) yang diakibatkan oleh kelalaian pemberi kerja didalam menyediakan standard keamanan yang seharusnya disediakan atau dipersyaratkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja (Employers Liability) dalam hal ini adalah diluar santunan dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident yang memang menjadi hak Tenaga Kerja.

CONTAINER INSURANCE

menjamin kerusakan atau kerugian pada Kontainer baik saat di dek, di laut (kapal), di angkutan darat atau dimana saja dalam batas teritoral yang diizinkan, jaminan atas Asuransi Kontainer (Container Insurance) terdiri dari All Risks dan Total Loss, namun mengingat penyebaran dan area pengangkutan melalui container, jaminan yang sering diberikan adalah Total Loss Only.

Yacht Insurance

umumnya menggunakan wordings polis “Institute Yacht Clause” namun ada juga yang menggunakan tailor made wordings “Yacht Insurance”

Jaminan Yacht Insurance terdiri dari:
1. Hull & Machinery (Kapal dan Mesinnya)
2. Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga)
3. Personal Accident for Crews and Passengers (Kecelakaan Diri Operator dan Penumpang)
4. Personal Effects (Barang-barang dan perlengkapan pribadi)

Protection & Indemnity (P&I) Insurance

menjamin tuntutan hukum pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal.

Jaminan P&I meliputi:

1. Cargo Liability: Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya
2. Crew Liability: Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal
3. Collision Liability: Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain,
kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya
4. Pollution Liability: Jaminan terhadap klaim kerusakan lingkungan atau polusi
5. Other Claims: Klaim-klaim yang lain seperti biaya-biaya penyelamatan pengangkatan
bangkai kapal, dan lain-lain
6. Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya

PROFESSIONAL INDEMNITY INSURANCE

menjamin tanggung jawab hukum profesi untuk para professional seperti construction consultant, engineer, architect, interior design, surveyor, insurance agents, brokers, financial adviser, solicitor, accountant, lawyer, business consultant dan berbagai jasa professional lainnya

A. EXTENSIONS
.. Libel and Slander
.. Loss of Documents
.. Consultants, Sub-Contractors & Agents
.. Intellectual Property
.. Joint Venture Liability
.. Newly Created or Acquired Entity or Subsidiary
.. Run-off Cover Insured Entity or Subsidiary
.. Estates and Legal Representative
.. Outgoing Principals

Optional Extensions (with additional premium)
.. Fraud and Dishonesty
.. Previous Business
.. Increased Aggregate Limit of Indemnity

B. ADDITIONAL EXCLUSIONS

(i) Failure to Comply with Building Codes Exclusion
Policy excludes cover for Claims arising from or relating to the failure to conform with Indonesian Building Codes

(ii) Total Pollution Exclusion
Insurance Company shall not be liable under this Policy to indemnify the Insured in respect of any Claim against the Insured:
(i) directly or indirectly arising out of the discharge, dispersal, release or
escape of Pollutants;
(ii) for the costs of removing, nullifying or cleaning up Pollutants;
(iii) for the cost of preventing the escape of Pollutants.

For the purpose of this exclusion, Pollutants means any solid, liquid, gaseous or thermal irritant or contaminant, including but not limited to smoke, vapour, soot, fumes, acid, alkalis, chemicals and waste. Waste includes material to be recycled, reconditioned, or reclaimed.

(iii) Bribes & Illegal Payment Exclusion
Notwithstanding anything herein contained to the contrary, Insurnace Company shall not be liable under this Policy to make any payment for Loss arising from any claim directly or indirectly alleging, arising out of, based upon or attributable to:
a) Payments, commissions, gratuities, benefits or any other favours to or for the benefit of any full or part-time domestic or foreign governmental or armed forces officials, agents, representatives, employees or any members of their family or any entity with which they are affiliated; or
b) Payments, commissions, gratuities, benefits or any other favours to or for the benefit of any full or part time officials, directors, agents, partners, representatives, principal shareholders or owners or employees or affiliates of any customers of the Corporation or any members of their family or any entity which they are affiliated; or
c) Political contributions, whether domestic or foreign.

C. ADDITIONAL ENDORSEMENTS
(i) Territorial Cover
It is hereby agreed and declared that General Conditions D.4 is deleted and replaced by the following condition:
D4. The coverage provided under this Policy shall extend to legal liability arising out of acts, errors or omissions committed anywhere in Asia only and excludes cover for any acts, errors or omissions occurring outside of the territorial limits of Asia.
(ii) Jurisdictional Cover
It is hereby agreed and declared that General Conditions D.5 is deleted and replaced by the following Condition:
D.5 The coverage provided under this Policy shall be limited to Claims first brought in a Court of Law in Asia only

COMMERCIAL GENERAL LIABILITY INSURANCE

menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehbungan dengan aktivitas pekerjaan atau bisnis, CGL umumnya meliputi Public Liability, Product Liability, Completed Operation, Workmen Compensation, Employers Liabiity, Automobile Liability, Umbrella, Excess of Loss Liability dan lain-lain

Klausul Tambahan :
- Completed Operation Clause
- Property in Care, Custody or Control
- Car Pak facilities Clause
- Neon and Advertising Sign Clause

JURISDICTION : Republic of Indonesia

DATA YANG DIPERLUKAN PERTAMA KALI :

Nama Tertanggung :
Alamat Tertanggung :
Jenis Usaha :
Lokasi pertanggungan :
Teritorial Limit
Periode Pertanggungan :
Batasan Nilai Kewajiban (Limit of Liability) :

ASURANSI KECELAKAAN DIRI

Personal Accident Insurance

menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan

Kecelakaan menurut Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, termasuk keracunan, mati lemas attau tenggelam.

LUAS JAMINAN :
- MENINGGAL DUNIA KARENA KECELAKAAN : 100% OF TSI
- CACAT TETAP ATAU KEHILANGAN ANGGOTA BADAN : 100% OF TSI (SESUAI SKALA)
- BIAYA PENGOBATAN : 10% OF TSI
TERMASUK MOLES (HILANG), PENYERANGAN, PEMBUNUHAN DAN MENGEMUDI SEPEDA MOTOR

POTONGAN KLAIM : NIHIL

LIMIT GEOGRAFIS : 24 JAM SEHARI – DISELURUH DUNIA (24 HOURS WORLD WIDE)

PENGECUALIAN TAMBAHAN :
- TERRORISM EXCLUSION (NMA 2920)
- CYBER RISK EXCLUSIONS (NMA 2915)

DATA YANG DIPERLUKAN
NAMA TERTANGGUNG :
JENIS USAHA :
ALAMAT :
NAMA PESERTA ASURANSI :
TEMPAT, TANGGAL LAHIR :
JABATAN / PEKERJAAN :
JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN : 12 BULAN
HARGA PERTANGGUNGAN (TSI) : IDR ...,000,000 PER ORANG
PENERIMA SANTUNAN/AHLI WARIS :

Asuransi Property All Risks

Property All Risks

Risiko yang dijamin:

Ø Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap

Ø Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

Ø Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air

Ø Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

Ø Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

Ø Pencurian dan Perampokan

Ø Tertabrak Kendaraan

Ø Dan Kerusakan karena kecelakaan lainnya

Perluasan:

Ø Biaya Arsitek dan Konsultan

Ø Biaya Sewa Gedung Sementara

Ø Biaya Pembersihan Puing

Ø Biaya Pemadam Kebakaran

Ø Biaya Pengurusan Klaim

Ø Dan lainnya

Premi :

 0.151%

(Termasuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami – Untuk Bangunan kurang dari 9lantai>

(indikasi, bergantung kepada jenis usaha/penggunaan Lokasi pertanggungan)

Belum termasuk biaya polis dan meterai

Informasi yang perlu disampaikan :
(kirim email ke agata.sulistyowati@gmail.com)

Nama:……………………………………………………

Alamat Surat:……………………………………………

……………………………………………………………

Telpon: …………………… Facsimili: ………………..

Harga Pertanggungan

Bangunan: Rp……………………………

Isi (content): Rp……………………………

Barang Dagangan: Rp……………………………

Total Harga Asuransi: Rp……………………………

Okupasi/Jenis Usaha: ..……………………………..

Lokasi ……….…………………………………………..

……………………………………………………………

……………………………………………………………

Periode Asuransi:………..……….s/d…..…………….

Rabu, 02 Juni 2010

Asuransi Kendaraan

PROGRAM ASURANSI KENDARAAN

Produk Asuransi Kendaraan Murah

Jaminan : Komprehensif
Jenis Kendaraan : Non Truck
Harga Kendaraan :
Rate 2,4% : untuk Kendaraan harga 0 - 150 Juta Rupiah
Rate 2,0% : untuk kendaraan harga 151 Juta s/d 300 Juta Rupiah
Rate 1,7% : untuk kendaraan harga 301 Juta s/d 500 Juta Rupiah
Rate 1,4% : untuk kendaraan harga 500 Juta keatas
Rate 2,75% : Untuk Jenis Truck

Jaminan : T0tal Loss Only
Jenis Kendaraan : Non Truck
Harga Kendaraan :
Rate 0,95% : untuk Kendaraan harga 0 - 150 Juta Rupiah
Rate 0,85% : untuk kendaraan harga 151 Juta s/d 300 Juta Rupiah
Rate 0,85% : untuk kendaraan harga 301 Juta s/d 500 Juta Rupiah
Rate 0,80% : untuk kendaraan harga 500 Juta keatas
Rate 0,95% : Untuk Jenis Truck

PERLUASAN JAMINAN TRMASUK

  • SRCCTS
  • Natural Perils (Act of god, Flood and Earthquake)

RESIKO SENDIRI (DEDUCTIBLE/Own Risk)
  • Rp. 200.000,- /anyone claim for comprehensif
  • AOG & Thef : 5% of claim Rp. 500.000,- per anyone claim)
Syarat :
  1. Penggunaan kendaraan bukan untuk sewa atau disewakan atau kendaraan umum
  2. Usia kendaraan : maksimum 10 tahun untuk jamian komprehensif dan 15 tahun untuk jaminan TLO
  3. NOn Standard Accessories : 10% dari Sum Insured maksimum Rp. 50.000.000,- (harus dideklarasikan dan menjadi satu bagian dengan nilai pertanggungan.

THIRD PARTY LIABILITY, PERSONAL ACCIDENT DAN MEDICAL EXPENSES

Tanggung Gugat Hukum, Kecelakaan Diri dan Biaya Medis dapat dijamin dengan tambahan premi :

Non Truck Rp. 125,000.00
Limit TPL (Per anyone Occurrence) Rp. 50.000.000,-
Limit PA (Per anyone occurrence) Rp. 50.000.000,- atau Rp. 10 Juta per oramg
Limit Medical Expesnes : Rp. 5 Juta perkejadian dan per orang

Truck : Rp. 57.500,-
Limit TPL (Per anyone Occurrence) Rp. 25.000.000,-
Limit PA (Per anyone occurrence) Rp. 20.000.000,- atau Rp. 10 Juta per oramg
Limit Medical Expesnes : Rp. 2 Juta perkejadian dan per orang

Klausula Perluasan :
  1. Average Relief Clause
  2. Sister car Clause
  3. Constructive Total Loss
  4. Transit Extension
  5. Cancellation Clause (30) days
  6. Loss Notification Clause (14 Days)