Minggu, 06 Juni 2010

Yacht Insurance

umumnya menggunakan wordings polis “Institute Yacht Clause” namun ada juga yang menggunakan tailor made wordings “Yacht Insurance”

Jaminan Yacht Insurance terdiri dari:
1. Hull & Machinery (Kapal dan Mesinnya)
2. Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga)
3. Personal Accident for Crews and Passengers (Kecelakaan Diri Operator dan Penumpang)
4. Personal Effects (Barang-barang dan perlengkapan pribadi)

0 komentar: