umumnya menggunakan wordings polis “Institute Yacht Clause” namun ada juga yang menggunakan tailor made wordings “Yacht Insurance”
Jaminan Yacht Insurance terdiri dari:
1. Hull & Machinery (Kapal dan Mesinnya)
2. Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga)
3. Personal Accident for Crews and Passengers (Kecelakaan Diri Operator dan Penumpang)
4. Personal Effects (Barang-barang dan perlengkapan pribadi)
Minggu, 06 Juni 2010
Yacht Insurance
Label: asuransi, Asuransi Kecelakaan Diri, rangka kapal, Yacht Insurance
Diposting oleh Agata Sulistyowati di 12.23
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar