menjamin kerusakan atau kerugian pada Kontainer baik saat di dek, di laut (kapal), di angkutan darat atau dimana saja dalam batas teritoral yang diizinkan, jaminan atas Asuransi Kontainer (Container Insurance) terdiri dari All Risks dan Total Loss, namun mengingat penyebaran dan area pengangkutan melalui container, jaminan yang sering diberikan adalah Total Loss Only.
Minggu, 06 Juni 2010
CONTAINER INSURANCE
Label: asuransi kontainer, Container Insurance
Diposting oleh Agata Sulistyowati di 12.25
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar