Rabu, 02 Juni 2010

Asuransi Kendaraan

PROGRAM ASURANSI KENDARAAN

Produk Asuransi Kendaraan Murah

Jaminan : Komprehensif
Jenis Kendaraan : Non Truck
Harga Kendaraan :
Rate 2,4% : untuk Kendaraan harga 0 - 150 Juta Rupiah
Rate 2,0% : untuk kendaraan harga 151 Juta s/d 300 Juta Rupiah
Rate 1,7% : untuk kendaraan harga 301 Juta s/d 500 Juta Rupiah
Rate 1,4% : untuk kendaraan harga 500 Juta keatas
Rate 2,75% : Untuk Jenis Truck

Jaminan : T0tal Loss Only
Jenis Kendaraan : Non Truck
Harga Kendaraan :
Rate 0,95% : untuk Kendaraan harga 0 - 150 Juta Rupiah
Rate 0,85% : untuk kendaraan harga 151 Juta s/d 300 Juta Rupiah
Rate 0,85% : untuk kendaraan harga 301 Juta s/d 500 Juta Rupiah
Rate 0,80% : untuk kendaraan harga 500 Juta keatas
Rate 0,95% : Untuk Jenis Truck

PERLUASAN JAMINAN TRMASUK

  • SRCCTS
  • Natural Perils (Act of god, Flood and Earthquake)

RESIKO SENDIRI (DEDUCTIBLE/Own Risk)
  • Rp. 200.000,- /anyone claim for comprehensif
  • AOG & Thef : 5% of claim Rp. 500.000,- per anyone claim)
Syarat :
  1. Penggunaan kendaraan bukan untuk sewa atau disewakan atau kendaraan umum
  2. Usia kendaraan : maksimum 10 tahun untuk jamian komprehensif dan 15 tahun untuk jaminan TLO
  3. NOn Standard Accessories : 10% dari Sum Insured maksimum Rp. 50.000.000,- (harus dideklarasikan dan menjadi satu bagian dengan nilai pertanggungan.

THIRD PARTY LIABILITY, PERSONAL ACCIDENT DAN MEDICAL EXPENSES

Tanggung Gugat Hukum, Kecelakaan Diri dan Biaya Medis dapat dijamin dengan tambahan premi :

Non Truck Rp. 125,000.00
Limit TPL (Per anyone Occurrence) Rp. 50.000.000,-
Limit PA (Per anyone occurrence) Rp. 50.000.000,- atau Rp. 10 Juta per oramg
Limit Medical Expesnes : Rp. 5 Juta perkejadian dan per orang

Truck : Rp. 57.500,-
Limit TPL (Per anyone Occurrence) Rp. 25.000.000,-
Limit PA (Per anyone occurrence) Rp. 20.000.000,- atau Rp. 10 Juta per oramg
Limit Medical Expesnes : Rp. 2 Juta perkejadian dan per orang

Klausula Perluasan :
  1. Average Relief Clause
  2. Sister car Clause
  3. Constructive Total Loss
  4. Transit Extension
  5. Cancellation Clause (30) days
  6. Loss Notification Clause (14 Days)

0 komentar: